Karyawan Toko Ponpes di Samuda Diduga Gelapkan Uang Berulang Kali, Kerugian Rp68 Juta

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 22:30 WIB
PENGGELAPAN : Seorang karyawan toko dilaporkan ke polisi karena menggelapkan uang milik Ponpes di Samuda, Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
PENGGELAPAN : Seorang karyawan toko dilaporkan ke polisi karena menggelapkan uang milik Ponpes di Samuda, Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Uang hasil usaha toko milik Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin di Jalan HM Arsyad, Kilometer 36, Desa Basirih Hulu, Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, diduga digelapkan karyawannya sendiri. Kerugian yayasan ditaksir mencapai Rp68,268 juta.

Kasus tersebut terbongkar setelah pihak yayasan menemukan ketidaksesuaian antara data pemasukan dan pengeluaran, stok barang serta nota yang dilaporkan karyawan berinisial A, 26.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, pihak yayasan melaporkan dugaan penggelapan itu ke Polsek Jaya Karya pada Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Dua Malam Beraksi, Pria di Baamang Ini Gasak Empat Ban dan Velg Senilai Rp30 Juta

“Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota yang dilaporkan oleh pelaku,” ujar Edi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga beberapa kali meminta uang kepada pihak yayasan dengan alasan membayar tagihan barang kepada sales atau agen. Namun, uang tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya dan sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi.

Aksi tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Juli hingga September 2026. Akibatnya, yayasan mengalami kerugian sekitar Rp68.268.000.

Baca Juga: Maling Motor Merajalela, Sampit Makin Tak Aman. Kali Ini, Pelaku Beraksi Tengah Malam!

Merasa dirugikan, pihak yayasan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Petugas Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan.

“Kerugian yang dialami pihak yayasan kurang lebih sebesar Rp68.268.000,” jelasnya.

Saat ini A telah diamankan di Mapolsek Jaya Karya. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keseluruhan dugaan penggelapan. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
puluhan juta rupiah ponpes penggelapan uang toko dipolisikan