Dua Malam Beraksi, Pria di Baamang Ini Gasak Empat Ban dan Velg Senilai Rp30 Juta

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 22:27 WIB
Ilustrasi pencurian ban
Ilustrasi pencurian ban

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Hendra Gunawan bin Martono didakwa mencuri empat ban beserta velg mobil milik tetangganya di sebuah ruko di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu. Aksi tersebut dilakukan dua malam berturut-turut.

Kasus ini terungkap dalam persidangan Hendra di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Ikrima Asya mengungkap, pencurian dilakukan pada 29 dan 30 Juli 2026.

Dalam dakwaan, Hendra pertama kali mendatangi ruko milik dr. Dewi Rosalina sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (29/7). Saat itu kondisi sekitar sepi. Hendra masuk melalui pagar seng yang tidak terkunci, kemudian membuka pintu samping ruko yang sudah jebol.

Baca Juga: Maling Motor Merajalela, Sampit Makin Tak Aman. Kali Ini, Pelaku Beraksi Tengah Malam!

“Terdakwa dengan menggunakan tangannya meraih kunci grendel untuk membukanya hingga akhirnya terbuka,” kata Ikrima dalam dakwaannya.

Setelah masuk, Hendra melihat empat ban dan velg mobil tersusun di depan pintu. Ia kemudian mengambil dua ban dan menggelindingkannya ke jalan setapak di samping ruko.

Hendra lalu mencari temannya, Arif, yang sedang memancing di tepi sungai. Arif diminta membantu membawa dua ban tersebut ke lahan kosong dekat sungai. Keduanya kemudian kembali ke lokasi dan memindahkan barang tersebut.

Baca Juga: Angkut Ratusan Kayu Ulin dan Benuas di Antang Kalang, Sopir Truk Diciduk Polisi

Dalam perjalanan, Arif sempat menawarkan ban kepada Darno. Namun, tawaran itu ditolak karena Darno mengaku tidak memiliki uang.

Aksi Hendra berlanjut pada malam berikutnya. Kamis (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB, ia kembali mendatangi ruko dan mengambil dua ban serta velg yang masih tersisa.

Baca Juga: Pemkab Seruyan Buka Pelatihan Vokasi, Dorong Masyarakat Siap Masuk Dunia Kerja

Sekitar pukul 23.00 WIB, Dewi mengecek rukonya dan mendapati seluruh ban serta velg telah hilang. Ia kemudian mendapat informasi dari Darno bahwa ada orang yang menawarkan barang tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Hendra didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
velg pencurian persidangan ban mobil pengadilan