Angkut Ratusan Kayu Ulin dan Benuas di Antang Kalang, Sopir Truk Diciduk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 22:17 WIB

 

ILLEGAL LOGGING : Barang bukti berupa kayu ulin dan truk yang digunakan untuk mengangkut diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
ILLEGAL LOGGING : Barang bukti berupa kayu ulin dan truk yang digunakan untuk mengangkut diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dugaan pelanggaran terkait pengangkutan kayu ilegal. 

Polisi mengamankan satu unit truk bermuatan ratusan keping kayu jenis ulin dan benuas di wilayah Kecamatan Antang Kalang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sopir truk. Sopir kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Pemkab Seruyan Buka Pelatihan Vokasi, Dorong Masyarakat Siap Masuk Dunia Kerja

“Barang bukti diamankan dan satu tersangka sopir telah ditahan,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, Kamis (1/10/2026).

Truk bernomor polisi KH 8159 FN beserta muatannya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang disita terdiri dari 156 keping kayu ulin dengan volume sekitar 4 meter kubik dan 149 keping kayu benuas dengan volume sekitar 4,771 meter kubik.

Total terdapat 305 keping kayu dengan volume keseluruhan sekitar 8,771 meter kubik.

Baca Juga: Sekda Gumas: Pancasila Harus Jadi Landasan Moral dalam Kehidupan

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu (26/8) di wilayah Kecamatan Antang Kalang. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen pengangkutannya.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan kayu tersebut. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
benuas sopir tersangka antang kalang kayu ulin ilegal logging