SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Marko Antami bin Mardi didakwa membeli sekitar 10 gram sabu seharga Rp8 juta, lalu memecahnya menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan di Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Restyana Widianingsih, mengungkapkan hal tersebut saat membacakan dakwaan Marko di Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut Restyana, sabu tersebut dibeli Marko dari Muhamad Alwi pada Minggu (9/8/2026). Transaksi dilakukan secara tunai dengan harga Rp8 juta.
Baca Juga: Dua Pejabat Kotim Pilih Pensiun Dini, Salah Satunya Baru Dilantik
“Terdakwa membeli dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 gram dari saksi Muhamad Alwi dengan harga Rp8 juta secara tunai,” ujar Restyana.
Setelah menerima sabu, Marko disebut memecah salah satu bungkus menjadi 55 paket kecil. Paket tersebut dibuat menggunakan potongan sedotan yang ujungnya dibuat lancip.
Setiap paket kemudian dilapisi lakban hitam dan diberi harga Rp150 ribu. Sementara dua bungkus lainnya disimpan sebagai stok.
Baca Juga: Kebakaran Dini Hari di Jalan Kembali Sampit Diduga Ada Unsur Kesengajaan
Marko juga disebut menyiapkan jaringan penjualan dengan melibatkan Hardiani alias Didi. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Marko menyerahkan lima paket sabu kepada Didi di sebuah pondok di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Lima bungkus tersebut diserahkan untuk dijual pada hari itu,” kata Restyana.
Jika seluruh paket terjual, Marko diperkirakan memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp6,4 juta setelah dikurangi upah untuk Didi.
Baca Juga: MGMP Geografi SMA–MA 'Meander' Kotim Gelar Aksi Nyata
Namun, keuntungan tersebut belum sempat dinikmati. Pada hari yang sama, Marko lebih dulu diamankan polisi.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 52 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 8,32 gram. Polisi juga menyita 50 potongan lakban hitam, satu tas kecil, satu potongan sedotan dengan ujung lancip, satu bungkus plastik klip kecil, serta satu unit ponsel Oppo A6 Pro.
Barang bukti sabu kemudian ditimbang di PT Pegadaian (Persero) Sampit dengan hasil berat bersih 8,32 gram. Hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Baca Juga: Indonesia vs Bangladesh Penentuan Apakah Skuad Garuda Bisa ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Atas perbuatannya, Marko didakwa melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Dalam perkara ini, Muhamad Alwi dan Hardiani alias Didi diproses dalam perkara terpisah. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor