Tusuk Candra hingga Luka Berat, Ariandi Dituntut 4 Tahun Penjara

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 21:33 WIB

 

-	Ilustrasi penusukan
- Ilustrasi penusukan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Terdakwa Ariandi alias Andi bin Jainudin (alm) dituntut empat tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Kotim Andep Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Jaksa menyatakan Ariandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga: 135 Paket Sabu Gagal Terjual, Pengedar Keburu Diciduk

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariandi alias Andi bin Jainudin dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ariandi juga diminta tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Kasus tersebut bermula dari cekcok di sebuah barak di Jalan Suprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga: APBD-P 2026 Rampung, Pemkab Seruyan Fokuskan Anggaran untuk Program Prioritas

Dalam dakwaan, Ariandi disebut menusuk Candra Kurniawan menggunakan pisau setelah terjadi perselisihan. Tusukan mengenai bagian punggung belakang bawah korban.

Akibat kejadian itu, Candra mengalami luka robek sekitar tiga sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter. Berdasarkan hasil visum RSUD dr Murjani Sampit, luka tersebut mencapai dasar otot dan disertai pendarahan aktif. (ang/fm)

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
persidangan penusukan pengadilan tuntutan jaksa