PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Peredaran narkotika jenis sabu di Palangka Raya kembali dibongkar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menyita 502,22 gram sabu dari dua pria berinisial DH dan SN yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Keduanya tak berkutik setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. DH dan SN pun diciduk di kawasan Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (25/9) sekitar pukul 17.20 WIB.
Atas dugaan perbuatannya, DH dan SN disangkakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi pun kini masih menggali keterangan kedua terduga untuk mengungkap dari mana sabu tersebut diperoleh dan ke mana rencananya akan diedarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Adi Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Dicokok Ditresnarkoba Polda Kalteng
“Personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi informasi yang mengarah kepada DH dan SN.Gerak keduanya kemudian dipantau. Hingga akhirnya, polisi melakukan penindakan di Jalan Temanggung Tilung XXI,” terangnya, Selasa (29/9).
Setelah kedua pria tersebut diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan. Proses penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat.Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 502,22 gram.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama enam buah plastik berwarna hitam. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KH 4718 YW yang digunakan dalam rangkaian aktivitas kedua terduga.
Adi menegaskan, pengungkapan setengah kilogram sabu tersebut belum menjadi akhir penyidikan. Polisi kini memburu informasi yang lebih besar, terutama terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan jaringan yang berada di belakang DH dan SN.
Kedua terduga kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama