NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru saja menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang pria berusia 42 tahun, dalam perkara persetubuhan terhadap anak secara berlanjut.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwi March Stein Siagian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, akhir pekan lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak secara berlanjut,” kata Dwi March Stein Siagian saat membacakan putusan.Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diungkap dalam persidangan, kasus tersebut bermula ketika terdakwa menjalin hubungan dengan seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Korban diketahui merupakan anak dari teman terdakwa sendiri.
Baca Juga: Kasus Persetubuhan Anak di Gunung Mas Viral di Medsos, Ibu Korban Bongkar Kelakuan Bejat Suaminya
Terungkap pula, persetubuhan terhadap korban terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu Maret hingga April 2026. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan BTN, wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kasus tersebut kemudian diketahui orang tua korban setelah melihat foto dan video asusila yang berkaitan dengan anaknya. Temuan tersebut selanjutnya mengungkap perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih di bawah umur. Orangtua anak korban yang tidak terima lalu melapor ke Polres Lamandau, hingga akhirnya terdakwa diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama