SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Perkara penadahan pupuk milik PT Tapian Nadenggan berakhir dengan vonis lima bulan penjara. Sugianto bin Sartono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang diketuai Wasis Priyanto dalam persidangan, Jumat (25/9/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata hakim dalam persidangan.
Baca Juga: Atasi Krisis Air untuk Pemadaman, Kotim Siapkan Sumur Bor Dangkal di Lokasi Rawan Karhutla
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Putri Fasyla. Sebelumnya, Sugianto dituntut pidana penjara selama delapan bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sugianto dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, barang bukti berupa sembilan karung pupuk jenis MOP Granular merek Mahkota Fertilizer senilai Rp3.483.050 serta satu lembar surat keterangan kerugian PT Tapian Nadenggan Perkebunan Langadang turut ditetapkan dalam putusan.
Baca Juga: Lahan Masih Panas, Status Tanggap Darurat Karhutla Kotim Berpotensi Diperpanjang
Perkara tersebut terungkap setelah Sugianto membeli 13 karung pupuk milik PT Tapian Nadenggan seharga Rp3,9 juta. Pupuk itu terdiri dari sembilan karung MOP Granular dan empat karung Kieserite Granular dengan total berat 650 kilogram.
Dalam dakwaan JPU, pupuk tersebut dibawa enam karyawan PT Tapian Nadenggan ke rumah terdakwa untuk ditawarkan dengan harga murah. Sugianto kemudian sepakat membeli seluruh pupuk tersebut dan membayarnya secara tunai.
Baca Juga: Lahan Masih Panas, Status Tanggap Darurat Karhutla Kotim Berpotensi Diperpanjang
Empat karung pupuk Kieserite telah digunakan terdakwa untuk kebunnya. Sedangkan sembilan karung MOP masih tersimpan di rumah terdakwa ketika kasus tersebut terbongkar.
Akibat perbuatan tersebut, PT Tapian Nadenggan mengalami kerugian sekitar Rp3,48 juta. Sugianto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor