Simpan Sabu 25,93 Gram di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk di Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:19 WIB
Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang pria dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram. (dodi/radar sampit)
Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang pria dan menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram. (dodi/radar sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 25,93 gram.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (42) dan GR (37). Mereka diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatma melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terlapor di lokasi yang telah dipantau.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat sekitar, polisi menemukan lima paket diduga sabu dalam sebuah kantong plastik hitam yang disimpan pada pakaian dalam milik S.

Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik GR.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, diamankan total enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 25,93 gram,” demikian keterangan kepolisian.

Kedua terlapor juga disebut mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.

Selain paket diduga sabu, polisi turut menyita satu plastik klip ukuran sedang, dua telepon seluler masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam nomor polisi B 9875 BBA beserta STNK.

Seluruh barang bukti bersama kedua terlapor kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga dijerat alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (daq)

Editor : Slamet Harmoko
PALANGKA RAYA sabu