Sampai September, Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 73,5 Kg Sabu dan 15.450 Pil Inex

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 22:36 WIB
Rilis barang bukti peredaran narkotika skala besar lintas provinsi Kalbar-Kalteng, yang berhasil digagalkan saat memasuki wilayah Kabupaten Lamandau. (ria/radarsampit)
Rilis barang bukti peredaran narkotika skala besar lintas provinsi Kalbar-Kalteng, yang berhasil digagalkan saat memasuki wilayah Kabupaten Lamandau. (ria/radarsampit)

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Jajaran Polres Lamandau kembali menunjukkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 21 kasus dengan 36 tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan, dari 21 kasus yang berhasil diungkap sepanjang Januari hingga September 2026 tersebut, polisi mengamankan 73.589,48 gram atau sekitar 73,5 kilogram sabu, 15.450 butir pil Inex, serta lima cartridge liquid/cairan Etomidate.
 
“Selama tahun 2026, dari Januari sampai September, Satresnarkoba Polres Lamandau telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 21 kasus dengan jumlah tersangka 36 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 73.589,48 gram, Inex sebanyak 15.450 butir dan Etomidate sebanyak lima cartridge liquid,” ungkap AKBP Eko Yusmiarto.
 
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kembali menempatkan Lamandau sebagai salah satu wilayah dengan pengungkapan narkotika terbesar di Kalimantan Tengah. Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa wilayah Lamandau menjadi salah satu jalur yang rawan dilintasi jaringan peredaran narkotika antardaerah.
 
“Kalau kita lihat dari hasil pengungkapan yang ada, Lamandau memang selalu menjadi salah satu Polres dengan tangkapan narkotika yang besar di Kalimantan Tengah. Ini menjadi perhatian kami karena Lamandau merupakan salah satu jalur yang dilintasi dalam peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Tiga Kurir Sabu 16 Kg Diduga Bawa Pesanan Jaringan Internasional
 
Dari hasil pengungkapan kasus, kepolisian juga melakukan pemetaan terhadap jaringan dan jalur peredaran narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan yang terungkap disebut berasal dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
 
Jalur peredaran yang berhasil dipetakan di antaranya Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, serta Pontianak–Lamandau–Banjarmasin, Kalimantan Selatan–Samarinda, Kalimantan Timur.
 
“Dari beberapa kasus yang kami ungkap, dapat dipetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika yang melewati wilayah hukum Polres Lamandau merupakan jaringan dari Pontianak. Jalurnya ada yang menuju Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin dan Samarinda,” jelasnya.
 
Menurut Kapolres, pemetaan jalur tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membongkar jaringan peredaran narkotika, tidak hanya menangkap kurir yang membawa barang, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan di atasnya.
 
Dengan jumlah pengungkapan dan barang bukti yang cukup besar hingga September 2026, Polres Lamandau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya terhadap jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan Lamandau sebagai jalur distribusi.(mex)
Editor : Agus Jaka Purnama
kasus polres lamandau penyelundupan narkoba lintas provinsi