SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Niat membersihkan halaman rumah dengan cara membakar rumput justru berujung proses hukum bagi seorang pria inisial YY, salah satu warga Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Api yang awalnya hanya membakar tumpukan rumput di sekitar pekarangannya, menjadi tak terkendali hingga merembet ke lahan milik sang paman, Kamis (24/9) siang.
YY pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan berurusan dengan pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya YY saat itu memotong rumput di halaman depan rumahnya. Rumput yang telah dipotong kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dibakar satu per satu.
Namun, setelah api menyala, YY meninggalkan tumpukan rumput tersebut untuk membersihkan bagian samping rumah. Sekitar pukul 12.30 WIB, YY kembali dan mendapati api telah membesar.
Baca Juga: Bakar Sampah di Tengah Ancaman Karhutla, Warga Bisa Berurusan dengan Hukum
Celakanya, kobaran api sudah menjalar ke lahan milik pamannya. Kondisi diperparah hembusan angin yang cukup kencang sehingga membuat api dengan cepat meluas.
YY sempat berupaya memadamkan api menggunakan ember berisi air. Namun, upaya tersebut tak mampu menghentikan kobaran api. Warga sekitar sampai turun tangan dan membantu melakukan pemadaman.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankan terduga pelakunya," kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo.
Selain itu, lanjut Edi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara. Dari hasil proses tersebut, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Atas perbuatannya, YY diduga melakukan tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum terhadap orang maupun barang. Ia juga diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain.
"Saat ini yang bersangkutan terancam Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP," ungkap Edi. (sir/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama