NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap Khairani Ramadhan bin Rajikul Bait, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 198,44 gram. Putusan dibacakan majelis hakim dalam persidangan, Kamis (24/9).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Khairani dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1Miliar.
Baca Juga: Kasus Sabu 500 Gram Masuk Persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkap dipersidangan, perkara tersebut bermula ketika terdakwa, warga asal Sampit itu, berangkat menuju Pontianak (Kalimantan Barat) untuk mengambil sabu. Barang itu diperoleh dari seorang pria bernama Koboy yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa kemudian membawa sabu itu dalam dua paket dari Pontianak menggunakan sepeda motor menuju Sampit. Namun, pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, perjalanannya dihentikan petugas Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam tas ransel terdakwa. Barang bukti itu kemudian ditimbang dan diketahui memiliki berat bersih 198,44 gram serta berdasarkan pemeriksaan laboratorium positif mengandung metamfetamina.
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mengungkapkan sabu tersebut diduga akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, terdakwa lebih dahulu tertangkap petugas. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama