SERUYAN, Radarsampit.jawapos.com – Aceng Gusti Randa alias Aceng bin Antol didakwa mencuri di rumah Putra Ariya Santoso alias Putra bin Ardiansyah di Jalan Raya Pematang Kambat, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan, Arditya Birma Yogha dan Jihan Hasna. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam dakwaan, aksi bermula saat terdakwa melintas di depan rumah korban pada Sabtu malam. Ia melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan kemudian mengamati situasi sekitar yang sepi serta minim penerangan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Aceng kembali ke rumah tersebut. Setelah memastikan penghuni tertidur, terdakwa masuk melalui jendela yang terbuka.
Baca Juga: Hampir 7 Ons Sabu Disembunyikan dalam Brankas, Penghuni Barak di Sampit Diciduk Polisi
Dari dalam rumah, terdakwa mengambil dua unit HP, yakni Oppo A18 dan Xiaomi 15. Ia juga membawa dompet berisi KTP, SIM B2 Umum, STNK mobil Cayla serta uang tunai Rp400 ribu.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar melalui pintu belakang. Saat berada di Jembatan Soekarno Hatta Kuala Pembuang, terdakwa mengambil uang Rp400 ribu dan satu KTP, sedangkan dompet beserta isinya dibuang ke bawah jembatan.
Baca Juga: Terdakwa Gadai Mobil Rental Dituntut 2,5 Tahun, Vonis Hakim Malah Ringan Menjadi 1 Tahun 10 Bulan
HP Oppo dijual kepada tukang loak seharga Rp23 ribu, sementara HP Xiaomi dititipkan kepada Agus Bambang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp11.418.500. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor