Hampir 7 Ons Sabu Disembunyikan dalam Brankas, Penghuni Barak di Sampit Diciduk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 21:37 WIB
NARKOBA : Satres Narkoba Polres Kotim meringkus pemilik 7 ons sabu di Jalan Gatot Subroto, Sampit, Kamis (24/9/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Satres Narkoba Polres Kotim meringkus pemilik 7 ons sabu di Jalan Gatot Subroto, Sampit, Kamis (24/9/2026). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sampit kembali dibongkar aparat Kepolisian. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial IP (25) dengan barang bukti sabu seberat 694,82 gram atau hampir 7 ons.

IP diamankan di sebuah barak di Jalan Gatot Subroto, RT 026/RW 009, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (24/9/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Terdakwa Gadai Mobil Rental Dituntut 2,5 Tahun, Vonis Hakim Malah Ringan Menjadi 1 Tahun 10 Bulan

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam barak, Jalan Gatot Subroto," kata Edi.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap barak yang ditempati IP. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Baca Juga: KABUT ASAP! BNPB Sebut Aktivitas Warga di Kalimantan Normal, Ormas Dayak: “Normal dari Mana?”

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 694,82 gram. Jumlah tersebut menjadi salah satu barang bukti sabu dalam jumlah besar yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kotim.

Sabu tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas dan dibungkus menggunakan sembilan lembar tisu putih, sembilan lembar lakban hitam, empat lembar lakban cokelat, serta empat lembar lakban bening.

Yang menarik, seluruh barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah brankas kecil berwarna hitam. Brankas itu digantung di dinding kamar barak yang ditempati IP.

Baca Juga: 20 Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Ada Temuan 3 Jenazah Terdampar di Pesisir Sukamara

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lantai barak. Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.

"Seluruh barang bukti bersama pelakunya kemudian diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Edi.

Saat ini IP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan hampir 7 ons sabu ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat Kepolisian di wilayah Kotim. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
sampit kotim sabu narkoba barang haram