SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Terdakwa kasus penggelapan mobil rental, Nur Farina binti Hapini, divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim selama 2 tahun 6 bulan.
Putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Joshua Agusta. Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Joshua Agusta.
Baca Juga: KABUT ASAP! BNPB Sebut Aktivitas Warga di Kalimantan Normal, Ormas Dayak: “Normal dari Mana?”
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari hukuman. Hakim juga memerintahkan Nur Farina tetap ditahan.
Kasus tersebut bermula saat Nur Farina menyewa mobil pikap Daihatsu hitam bernomor polisi KH 8012 LG milik Retasia Bakti yang dikelola CV 31 Rentcar Sampit.
Mobil itu kemudian digadaikan kepada Tobang sebesar Rp25 juta. Terdakwa juga mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat milik suaminya.
Baca Juga: Penantian sampai 28 Tahun, Bulu Tangkis Beregu Putra Indonesia Raih Emas Perdana Asian Games 2026
Setelah sempat ditebus, kendaraan kembali digadaikan kepada Ema Rezki Sastika di Palangka Raya senilai Rp30 juta. Perbuatan tersebut terbongkar setelah pemilik mengetahui GPS kendaraan tidak aktif dan posisi terakhir mobil berada di Palangka Raya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kartu ATM Bank Mandiri dan delapan lembar rekening koran atas nama Nur Farina dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: 20 Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Ada Temuan 3 Jenazah Terdampar di Pesisir Sukamara
Sementara STNK, kunci mobil, dokumen kepemilikan dari Adira Finance, serta surat pernyataan sewa kendaraan dikembalikan kepada pemilik, Retasia Bakti binti Junaidi.
Perkara tersebut bermula dari penyewaan mobil selama satu bulan, tetapi berujung pada penggadaian kendaraan hingga dua kali. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor