SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ari Wahyudi belum sempat menyerahkan sabu kepada pembelinya. Saat mencari lokasi transaksi atau COD di Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pria tersebut lebih dulu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotim.
Dari tangan Ari, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat bersih 41,92 gram. Barang haram tersebut disebut diperoleh dari Gomi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Andep Setiawan, mengungkapkan perkara tersebut bermula pada Jumat (19/6/2026). Sekitar pukul 20.00 WIB, Gomi menghubungi Ari dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu dengan imbalan.
Baca Juga: Mendadak Kejang-kejang di Atas Kasur, Tamu Ditemukan Meninggal di Losmen Parenggean
Keesokan harinya, saat bekerja di sebuah bengkel di Jalan Wengga Metro, Ari kembali dihubungi Gomi. Ia diminta mengambil sabu yang telah diletakkan di sekitar Jalan Pramuka.
Gomi mengirimkan foto sekaligus lokasi barang tersebut. Ari kemudian menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui GoPay.
“Pada saat itu, Gumi (DPO) mengirimkan foto dan lokasi di mana narkotika jenis sabu tersebut berada dan terdakwa menerima transfer sebagian upah,” ujar Andep.
Baca Juga: Praktisi Hukum di Kotim Soroti Penanganan Perkara Karhutla
Sekitar pukul 14.15 WIB, Ari mengambil sabu tersebut dan membawanya kembali ke bengkel. Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Gomi kembali menghubunginya dan meminta sabu itu diantarkan kepada pembeli.
Pembeli kemudian mengarahkan Ari ke Jalan Bawi Jahawen. Sekitar pukul 15.30 WIB, Ari menuju lokasi dan berkeliling mencari titik yang telah diberikan.
Namun, transaksi belum sempat terjadi. Polisi lebih dulu menangkap Ari dan melakukan penggeledahan. Satu bungkus sabu ditemukan di saku celana sebelah kanan. Polisi turut menyita satu unit ponsel Redmi yang digunakan Ari.
Baca Juga: Detik-Detik Maut di Jalan HM Arsyad Sampit, Pemotor Senggol Pikap dan Tewas Ditabrak Truk
Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar POM Palangka Raya, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Atas perkara tersebut, Ari didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor