Mobil Mogok Ternyata Bawa Sabu, Dua Pria dalam Perjalanan Palangka Raya-Pontianak Dibekuk Polisi

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 21:21 WIB
ilustrasi pelaku narkoba
ilustrasi pelaku narkoba

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Mobil Toyota Avanza Veloz yang ditumpangi Hendra Harianto dan Andhika Pradana tiba-tiba mogok di wilayah Parenggean. Saat petugas memeriksa kendaraan tersebut, ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 94,04 gram.

Peristiwa itu terjadi Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Hendra dan Andhika saat itu dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Pontianak.

Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Ikrima Asya, perkara tersebut bermula ketika Hendra mendapat permintaan dari Bebe untuk mencarikan sabu sebanyak satu ons.

Baca Juga: SAMPIT TIDAK AMAN!, Perampok Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Ungkap Ciri-Ciri Dua Pelaku

Hendra kemudian mendapatkan sabu tersebut di Pontianak dan membawanya ke Palangka Raya bersama Andhika menggunakan mobil rental.

Namun, setibanya di Palangka Raya, Hendra gagal menemui Bebe karena orang yang memesan sabu tersebut tidak memberikan alamat dan tidak merespons komunikasi.

“Lalu terdakwa menunggu selama kurang lebih 2 jam tidak ada balasan dari Sdr. Bebe,” demikian uraian dakwaan.

Baca Juga: Norman Dibekuk di Palangka Raya, Polisi Sita 27 Paket Sabu dengan Berat 366 Gram

Hendra akhirnya memutuskan kembali ke Pontianak. Sekitar tiga jam perjalanan dari Palangka Raya, mobil yang mereka gunakan mogok di pinggir jalan.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Parenggean mendatangi kendaraan tersebut. Hendra dan Andhika kemudian dibawa ke halaman Polsek Parenggean untuk pemeriksaan.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat. Petugas menemukan gumpalan kertas putih yang setelah dibuka berisi plastik klip berisi kristal diduga sabu.

Baca Juga: Distribusi Air PDAM Kuala Pembuang Terganggu Akibat Panel Intake Rusak

Barang bukti kemudian ditimbang di Pegadaian Sampit dan diketahui memiliki berat bersih 94,04 gram. Hasil pemeriksaan BBPOM Palangka Raya menyatakan kristal tersebut positif mengandung metamfetamin.

Atas perkara tersebut, Hendra didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
terdakwa persidangan pengadilan narkoba