SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim), khusus yang melibatkan korporasi masih dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Yoga Sidhimantra mengatakan hal tersebut usai bertemu dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim di Kantor DAD Kotim, Jalan Ahmad Yani Sampit, Senin (21/9/2026).
“Untuk korporasi masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka dari tujuh perkara karhutla yang telah masuk tahap penyidikan. Para tersangka berkaitan dengan dugaan pelaku pembakaran lahan dan hutan.Polres Kotim bersama jajaran Polsek juga masih menangani 17 kasus lain yang berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres mengatakan jumlah tersangka masih bisa bertambah jika dalam proses penanganan perkara ditemukan bukti yang cukup.“Kalau sudah terbukti ya pasti ada tambahan,” ujarnya.
Baca Juga: Update Proses Hukum Karhutla di Kalteng. Tersangka 27 Orang, Tujuh Korporasi Naik Penyidikan
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, meminta penanganan karhutla tidak membedakan pelaku berdasarkan latar belakangnya. Termasuk jika nantinya pemeriksaan terhadap korporasi menemukan bukti keterlibatan.
“Harus demikian dong, tindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelaku, baik itu yang melaksanakan di lapangan maupun yang menyuruh, tindak tegas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ini terulang lagi,” tegasnya.
Menurut Gahara, proses hukum tidak boleh berhenti pada orang yang berada di lapangan. Jika ada pihak yang menyuruh atau ikut terlibat, hal itu juga harus diproses.
Gahara juga menyatakan DAD siap memberikan dukungan jika dalam penindakan terhadap korporasi terjadi perlawanan.“Apabila ada perlawanan dari korporasi, ya kita semua lah, masyarakat juga,” pungkasnya. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama