Radarsampit.jawapos.com – Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, ternyata telah keluar dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025.
Mas Bechi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada 20 Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana dan memperoleh remisi.
Statusnya kini bukan bebas murni karena masih menjalani program pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
“Benar M. Bechi sudah bebas bersyarat di 20 Agustus 2025,” kata Christo.
Menurut Christo, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah perhitungan masa pidana memperhitungkan ketentuan pembebasan bersyarat dan remisi yang diterima Mas Bechi selama menjalani hukuman.
“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi,” ujarnya.
Ditjen Pemasyarakatan juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi tersebut. Pembebasan bersyarat Mas Bechi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Masih dalam Pengawasan Bapas
Meski telah meninggalkan lapas, Mas Bechi masih menjalani masa pembebasan bersyarat. Selama periode tersebut, pengawasan terhadap dirinya berada di bawah Balai Pemasyarakatan.
“Ketika pembebasan bersyarat, tanggung jawab pengawasan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.
Informasi mengenai keberadaan Mas Bechi kembali menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang memperlihatkan dirinya bersalaman dengan sejumlah tamu di lingkungan pesantren. Rekaman tersebut disebut diduga diambil saat momentum Idul Fitri pada Maret 2026.
Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Mas Bechi terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dikenakan kepadanya dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang santriwati yang mengaku mengalami pencabulan pada 2017. Laporan awal disampaikan ke Polres Jombang sebelum penanganannya diambil alih Polda Jatim.
Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 setelah sebelumnya beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Ia kemudian menyerahkan diri pada 7 Juli 2022 setelah aparat kepolisian mengepung kompleks pesantren selama sekitar 15 jam. Setelah menyerahkan diri, Mas Bechi dibawa ke Mapolda Jatim dengan pengawalan ketat.
Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga persidangan di PN Surabaya dan berujung pada vonis tujuh tahun penjara. (ang)
Editor : Slamet HarmokoSumber : Radar Jombang