Dugaan Kuasa Hukum Tak Berizin Disorot, Tim PH N Ingatkan Masyarakat Pastikan Legalitas Advokat

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

 

MELAPOR: ADV. DR. Mahdianur, SH, MH, yang juga sebagai Prediden PERMADIN Pusat mendampingi kliennya di Mapolda Kalteng. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
MELAPOR: ADV. DR. Mahdianur, SH, MH, yang juga sebagai Prediden PERMADIN Pusat mendampingi kliennya di Mapolda Kalteng. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Tim PH N menyoroti pihak yang disebut mengaku sebagai “kuasa hukum YT”. Tim tersebut mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas pendamping hukum sebelum menggunakan jasanya.

Dalam pernyataannya, Tim PH N menyebut profesi advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp50 juta.

Mereka menegaskan, seseorang yang menjalankan fungsi sebagai advokat harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polresta Palangka Raya Intensifkan Patroli, Layanan 110 Diminta Dimanfaatkan Saat Darurat

Apabila seseorang bukan Sarjana Hukum, namun mengaku dan menjalankan fungsi sebagai Kuasa Hukum, maka hal tersebut diduga melanggar Pasal 31 UU Advokat.

Selain itu jika menggunakan gelar "S.H." secara tidak sah, dapat terjerat  Pasal 69 UU Sisdiknas.

Tim PH N juga menilai, apabila terdapat pihak yang bukan advokat namun mengaku atau menjalankan fungsi sebagai Kuasa Hukum, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gambut Berkobar di Bawah Permukaan, Asap Mengarah ke Kota Palangka Raya dan Kobra Ditemukan Mati

Syarat mutlaknya adalah Sarjana Hukum ditambah telah lulus PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) serta telah selesai magang dan diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi.

Tim PH N mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Masyarakat juga diminta memastikan pendamping hukum yang dipilih memiliki legalitas sebagai advokat.

Baca Juga: Karhutla Manduhara Palangka Raya Dikendalikan, Petugas Lanjutkan Pendinginan untuk Cegah Api Kembali

Selain itu, Tim PH N mengingatkan media agar berhati-hati menggunakan sebutan “Kuasa Hukum” terhadap pihak yang legalitasnya belum jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan legalitas pendamping hukumnya,” demikian pernyataan Tim PH N. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
keadilan kuasa hukum advokat pengacara penasihat hukum