SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di balik jeruji kembali menjadi perhatian. Sebanyak 50 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit menjalani tes urine, Kamis (17/9). Pemeriksaan menyasar warga binaan yang sebelumnya terjerat perkara peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP M Fadli mengatakan, tes urine dilakukan untuk memastikan kondisi warga binaan sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
"Sebanyak 50 orang warga binaan kami lakukan tes urine. Mereka sebelumnya terjerat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Fadli.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah bersama dalam memperkuat pengawasan terhadap warga binaan, terutama mereka yang memiliki riwayat perkara narkotika.
Kepala Lapas Kelas II B Sampit M Yani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk memperkuat pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan urine. Tim gabungan juga melakukan penggeledahan terhadap blok-blok hunian warga binaan.
"Razia ini melibatkan tim gabungan yakni Lapas Kelas II B Sampit, Polres Kotim dan BNNK untuk membantu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di setiap blok kamar warga binaan," ujar Yani.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap kemungkinan aktivitas narkotika di dalam lapas. Lingkungan pemasyarakatan diharapkan tetap menjadi tempat pembinaan, bukan menjadi ruang berlangsungnya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Penggeledahan dan tes urine dilakukan untuk mendeteksi sekaligus mencegah aktivitas narkotika yang masih mungkin terjadi di balik tembok lapas. (sir)
Editor : Slamet Harmoko