SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Hampir satu kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (17/9/2026).
Sebanyak 947,31 gram sabu dimusnahkan dan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 9.473 jiwa manusia.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra dan dihadiri Kepala BNNK Kotim AKBP M Fadli, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim serta unsur terkait.
Baca Juga: Rumah Dibobol di Sampit, Teralis Jendela Dijebol, Tiga Terduga Pelaku Diciduk Kurang dari Sepekan
Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Rahmadani menjadi tersangka dengan barang bukti terbesar, yakni 911,11 gram sabu dalam 26 paket.
Kemudian Mat Mualah 11,58 gram dalam lima paket dan Mulyanto 24,62 gram dalam sembilan paket. Total 40 paket sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,42 miliar.
Kadek mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari komitmen kepolisian memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar.
Baca Juga: Pinjam Motor Janji Tiga Hari Dikembalikan, Rifqi Malah Berniat Jual atau Gadaikan hingga Berujung Si
“Dengan dimusnahkannya hampir satu kilogram sabu ini, kami pastikan barang tersebut tidak kembali beredar dan disalahgunakan,” tegasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa menggunakan alat tes NIK (Narcotics Identification System). Sabu kemudian dihancurkan menggunakan blender, dilarutkan dengan air dan cairan kimia, lalu dibuang melalui saluran air.
Kadek menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, terutama terhadap jaringan pengedar.
Baca Juga: Fortuner Putih Tertabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Pengemudi Tewas dan Mobil Terseret hingga 1 Kilo
“Hingga sampai saat ini saya terus memerintahkan jajaran agar menindak siapa saja yang menyentuh narkoba, khususnya pengedar,” tukasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor