SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi kawanan pembobol rumah di Perumahan Nabila, Jalan HM Arsyad Km 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), Sampit, berakhir di tangan polisi. Kurang dari sepekan setelah dilaporkan, tiga terduga pelaku berhasil diringkus.
Ketiganya masing-masing berinisial T (17), MS (20), dan P (19). Mereka diamankan Satreskrim Polres Kotim pada Selasa (15/9/2026) pagi.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, ketiganya diduga membobol rumah milik R, seorang karyawan swasta, dengan cara merusak teralis jendela kamar.
Baca Juga: Pinjam Motor Janji Tiga Hari Dikembalikan, Rifqi Malah Berniat Jual atau Gadaikan hingga Berujung Si
Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga. Di antaranya televisi, laptop, senapan angin PCP, dua harddisk, flashdisk, TWS, mandau hias, parfum, tabung gas 5,5 kilogram, powerbank, ransel, dan modem.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan. Barang bukti hasil pencurian juga berhasil diamankan,” kata Kadek di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Polisi masih memeriksa ketiga pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan kawanan tersebut.
Baca Juga: Fortuner Putih Tertabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Pengemudi Tewas dan Mobil Terseret hingga 1 Kilo
“Kerugian korban sekitar Rp27 juta. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kejadian serupa di tempat lain.
Dalam perkara ini, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan huruf g KUHP serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor