PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polresta Palangka Raya menetapkan tiga tersangka dalam dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua lokasi berbeda. Saat ini, kedua perkara tersebut telah memasuki tahap penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
“Dalam penanganan perkara karhutla ini, ada tiga tersangka dari dua lokasi kejadian yang berbeda. Masing-masing perkara sudah dilakukan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Rabu (16/9/2026)
Dua perkara tersebut terjadi di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, serta Jalan Marina Permai II Ujung Kompleks Flora Pratama, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
Perkara pertama terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menetapkan AL (34) dan WW (41) sebagai tersangka atas dugaan pembakaran tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas pembakaran di lokasi tersebut. Api kemudian membesar dan menjalar ke lahan gambut. Barang bukti yang diamankan berupa korek api gas, senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran,” ucapnya.
Andiyatna menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan material yang dibakar sebelumnya dibersihkan dan dipotong menggunakan parang, kemudian dibakar dalam kondisi kering.
Api dari pembakaran tersebut kemudian merambat ke lahan gambut dengan luas terdampak diperkirakan 20 meter x 50 meter atau sekitar 1.000 meter persegi.
Perkara kedua terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Marina Permai II Ujung Kompleks Flora Pratama. Dalam perkara ini, polisi menetapkan RJ (44) sebagai tersangka.
Kobaran api membesar akibat kondisi tumbuhan dan pepohonan yang kering serta hembusan angin. Warga kemudian meminta bantuan pemadam kebakaran untuk menangani kebakaran tersebut.
Lahan gambut yang terbakar diperkirakan berukuran 10 meter x 20 meter atau sekitar 200 meter persegi. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas merek Value serta abu dan arang sisa pembakaran.
Andiyatna menegaskan, ketiga tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga dapat membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang. (ant/sla)
Editor : Slamet Harmoko
Sumber : ANTARA