Terdakwa Pembunuhan Pacar Divonis 15 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 22:17 WIB
Arif Prasetyo
Arif Prasetyo

NANGA BULIK,radarsampit.jawapaos.com-Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan Kabupaten Lamandau sampai babak putusan pengadilan. Terdakwa Arif Prasetyo bin Suharso divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (15/9/2026).

Arif dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Hetty Noviani, yang jasadnya ditemukan di dalam parit dekat semak-semak.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese bersama anggota majelis dalam persidangan di PN Nanga Bulik. Majelis hakim menyatakan Arif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menyatakan terdakwa Arif Prasetyo bin Suharso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif dengan hukuman lebih berat, yakni 18 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primair tersebut dan menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan pembunuhan berencana.

Kasus ini bermula pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam dakwaan disebutkan Arif dan Hetty yang diketahui merupakan pasangan kekasih terlibat perselisihan setelah korban menagih janji terdakwa untuk membelikan gelang dan sepeda.

Baca Juga: Hakim Perberat Vonis Banding Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Dua Terdakwa dan JPU Ajukan Kasasi

Pertengkaran berlanjut hingga keduanya dibawa ke kawasan Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti III, yang merupakan lokasi sepi dan dikelilingi kebun serta semak belukar. Di tempat tersebut, terdakwa disebut memukul korban, kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga korban lemas dan tidak bergerak.

Setelah mengetahui korban tidak bernapas, terdakwa disebut menyeret tubuh Hetty sekitar 10 meter dan memasukkannya ke dalam parit yang dipenuhi alang-alang. Jasad korban kemudian ditemukan dua hari berikutnya, Minggu (25/1/2026), oleh warga. Penemuan mayat tersebut langsung dilaporkan kepada polisi dan menjadi awal terungkapnya kasus yang menggemparkan warga Nanga Bulik.

Tak berhenti sampai di situ, berdasarkan dakwaan, setelah kejadian terdakwa juga menguasai sejumlah barang milik korban. Sepeda motor korban digadaikan sebesar Rp4 juta, sedangkan telepon genggam korban dijual seharga Rp500 ribu. Uang hasil gadai dan penjualan tersebut disebut telah habis digunakan terdakwa untuk bermain judi online.

Korban sendiri meninggalkan dua anak perempuan. Sementara berdasarkan pemeriksaan forensik, ditemukan tanda kekerasan tumpul serta jejas cekik pada leher korban.

Dengan putusan 15 tahun penjara tersebut, Arif masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
pembunuhan pacar lamandau terdakwa divonis nanga bulik