Sabu Kalbar Gagal Masuk Kalteng, Kurir 248 Gram Ditangkap Polisi dan Dituntut 9 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:03 WIB

 

ilustrasi persidangan kasus narkoba/mode AI
ilustrasi persidangan kasus narkoba/mode AI

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com — Petualangan Abdurrahman bin Sumaryono menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan antarprovinsi berakhir di meja hijau. Terdakwa dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin (14/9/2026).

JPU Arif Widodo Pohan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026.

"Jika denda tidak dibayar dalam waktu dua bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari," tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga: Sehari Lima Kali Jual Sabu, Marsono Raup Rp600 Ribu dan Sisanya Rp2,1 Juta Masih Jadi Utang

Tergiur Upah Rp10 Juta

Aksi nekat pekerja bengkel ini bermula saat didatangi pria bernama Dedi (kini DPO). Terdakwa diiming-imingi upah Rp10 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.

Kronologisnya, pada 14 Mei 2026,  terdakwa mengambil paket sabu dan uang jalan Rp2,5 juta di halaman Masjid Jami Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kemudian 15 Mei 2026, terdakwa berangkat menumpangi mobil travel menuju Palangka Raya. Terakhir, pada 16 Mei 2026, langkah terdakwa terhenti sekitar pukul 11.00 WIB usai diturunkan sopir travel di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 22, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga: Resahkan Warga Baamang Sampit, Terduga Spesialis Bobol Rumah Diciduk Polisi dan Masih Diperiksa

Diselipkan di Paha Kanan

Tim Satresnarkoba Polres Lamandau yang sudah mengintai langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang diselipkan terdakwa di bagian depan paha kanannya.

Di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 248,14 gram. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi kristal tersebut positif methamphetamine (Narkotika Golongan I). Polisi turut menyita sisa uang tunai Rp420 ribu dan satu unit ponsel sebagai barang bukti. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
lamandau persidangan pontianak nanga bulik narkoba