Pemilik 350 Pil Ekstasi dan Cartridge Narkotika Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Nanga Bulik

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 21:35 WIB
Ilustrasi catridge dan ratusan pil terlarang, jadi barang bukti kasus narkotika. (modifikasi AI)
Ilustrasi catridge dan ratusan pil terlarang, jadi barang bukti kasus narkotika. (modifikasi AI)

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Wiwin Wistunda Bin Hermanto (Alm), terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkotika berupa 350 butir ekstasi dan lima cartridge liquid vape, yang mengandung zat terlarang.

"Menjatuhkan pidana kepada  Terdakwa  dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap ketua majelis hakim,  Evan Setiawan Dese,  saat membacakan putusan, dalam persidangan Kamis (10/9).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam perkara ini, Wiwin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Perkara tersebut bermula dari penangkapan terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Lamandau saat mobil Honda HR-V yang ditumpanginya melintas di depan Polsek Sematu Jaya pada 29 Maret 2026.

Baca Juga: Dua Kurir 4Kg Sabu mulai Disidang di PN Nanga Bulik

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah koper berwarna merah muda di bagasi belakang kendaraan. Di dalam koper tersebut ditemukan 350 butir pil yang diduga ekstasi serta lima cartridge liquid vape.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, 350 butir pil tersebut memiliki berat bersih 137,1 gram dan dinyatakan positif mengandung Metilenadioksimetamfetamina (MDMA), salah satu jenis pil juga disebut mengandung ketamine yang termasuk narkotika golongan I.

Sementara itu, lima cartridge liquid dengan total volume sekitar 5 mililiter dinyatakan mengandung Etodimate yang dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Sebelumnya dalam persidangan, JPU Herman Peta Permadi menuntut Wiwin dengan pidana penjara selama 14 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Diungkap dalam sidang, sebelum terjerat kasus ini, Wiwin yang bekerja sebagai satpam di Dinas Pertanian Kota Palangka Raya juga menjalani pekerjaan sebagai waiter sekaligus soundman di tempat hiburan malam. Dari lingkungan tersebut, terdakwa disebut kerap mendapat pertanyaan dari pengunjung mengenai tempat mendapatkan pil ekstasi.

Terdakwa kemudian disebut melihat peluang bisnis ilegal tersebut. Setelah mengumpulkan modal sekitar Rp80 juta selama kurang lebih enam bulan, Wiwin menghubungi seseorang bernama Bagel yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Maret 2026, Wiwin disebut memesan 350 butir ekstasi dan lima cartridge liquid kepada Bagel. Transaksi berlangsung pada 28 Maret 2026 di sekitar Hotel Novotel Pontianak. Wiwin menyerahkan uang tunai Rp72.250.000 dan menerima paket narkotika tersebut.

Barang  itu kemudian dibawa menggunakan kendaraan bersama kekasihnya, SN, yang disebut tidak mengetahui isi koper. Namun perjalanan menuju Palangka Raya berakhir di Kabupaten Lamandau setelah petugas Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan kendaraan berdasarkan informasi masyarakat.(mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
10 tahun penjara catridge pil ekstasi Pengadilan Negeri Nanga Bulik vonis