PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah dibobol maling. Satu unit CPU komputer senilai sekitar Rp39 juta raib dari ruang sekretariat operasional.
Polisi kemudian membekuk TAM, 37, warga Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, yang diduga sebagai pelaku. Pria tersebut ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
TAM diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan perangkat komputer di kantor Dispora Kalteng.
Baca Juga: Polres dan Kejari Seruyan Kompak Perkuat Penegakan Hukum
Pencurian terjadi Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.40 WIB. Aksi tersebut baru diketahui siang harinya. Sekitar pukul 14.30 WIB, seorang ASN Dispora Kalteng datang ke kantor untuk menyortir foto kegiatan.
Saat masuk ke Ruang Sekretariat Operasional PPID Pelaksana, korban mendapati CPU komputer yang sebelumnya berada di atas meja telah hilang.
Pihak Dispora Kalteng mengalami kerugian materiil sekitar Rp39 juta. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Pahandut.
Baca Juga: Kotim Jadi Tuan Rumah GSI Kalteng 2026
Hasil penyelidikan mengarah kepada TAM. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit CPU warna hitam Custom Listing MSI Gaming PC Model PAG PANO M110A, jaket hitam, topi merek Freedom warna hitam, serta sepeda motor Suzuki Spin yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari pemeriksaan, polisi juga mengetahui TAM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Pahandut.
Baca Juga: Disdukcapil Kotim Mulai Perekaman e-KTP Sekaligus Aktivasi IKD di Sekolah
Atas dugaan perbuatannya, TAM dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat dan instansi untuk meningkatkan kewaspadaan serta keamanan terhadap barang-barang berharga, khususnya di lingkungan perkantoran,” ujar Iyudi, Selasa (9/9/2026).
Baca Juga: DWP Kotim Jadikan Maulid Nabi Momentum Pererat Persaudaraan
Saat ini, TAM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tegakkan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor