Cuma Ditinggal Sebentar ke Toilet, Motor Penjual Durian Raib Dicuri Maling

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:25 WIB

 

ilustrasi pelaku curanmor/Jawapos.com
ilustrasi pelaku curanmor/Jawapos.com

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Hanya karena ditinggal sebentar ke toilet, sepeda motor Suzuki Smash Titan milik Muslih Bin Utuh Nawawi raib. Motor bernomor polisi KH 4651 FT itu dicuri Ramlan Bin Sunarso saat diparkir di depan Toko New Repelita, Jalan Iskandar, Sampit, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, aksi pencurian bermula ketika Muslih datang sekitar pukul 03.00 WIB untuk menjual durian.

Motor diparkir di depan toko. Muslih kemudian menurunkan buah durian yang dibawanya untuk dijual.

Baca Juga: DWP Kotim Jadikan Maulid Nabi Momentum Pererat Persaudaraan

Namun, Muslih pergi ke toilet tanpa mencabut kunci kontak motor.

Kondisi itu dimanfaatkan Ramlan. Melihat situasi sekitar sepi, terdakwa mendekati motor dan langsung membawanya pergi.

“Selanjutnya terdakwa melihat keadaan sekitar dalam keadaan sepi lalu mendekati sepeda motor tersebut,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Motor curian itu kemudian dibawa pulang. Ramlan melepas kedua pelat nomor menggunakan kunci kontak, lalu mengecat seluruh bodi motor dengan pilox hingga berubah warna menjadi hitam.

Baca Juga: DPRD Kalteng Minta Pemdes Proaktif Tangani Karhutla

“Selanjutnya terdakwa melepas kedua plat sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak lalu menyemprot pilox ke sepeda motor hingga sepeda motor berwarna hitam seluruhnya,” ujar JPU.

Setelah itu, motor disembunyikan di belakang Masjid Nurul Ibadah. Sehari kemudian, Ramlan kembali mengambil motor tersebut.

Namun, langkahnya terhenti ketika petugas patroli menghentikannya di kompleks belakang Eks Golden Theater.

Baca Juga: Kabar Duka, Relawan Karhutla dari MPA Masoraian Kobar Wafat

Ramlan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan motor. Saat diperiksa, ia akhirnya mengakui kendaraan tersebut merupakan hasil curian.

“Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah terdakwa ambil tanpa izin dari pemiliknya,” kata JPU.

Atas perbuatannya, Ramlan didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
persiangan maling motor Kejahatan pengadilan curanmor