SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Adelia harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa menjadi kaki tangan pemasok sabu yang memasok narkotika untuk diedarkan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Gadis tersebut disebut menerima pasokan sabu hingga 50 gram dari seorang pria bernama Abib yang kini masih dalam pencarian.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejari Kotim Ikrima Asya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Perkara ini terungkap setelah Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan Muhammad Al Amin pada 3 Juni 2026.
Baca Juga: Vendor Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Diduga Berperan Penting di Perkara Korupsi KPU Kotim
Dari tangan Al Amin, polisi menemukan dua paket sabu. Saat diperiksa, Al Amin mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Adelia yang tinggal di Jalan D.I. Panjaitan Gang Borneo Timur, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Polisi kemudian mendatangi rumah Adelia dan mengamankan Ardiono di depan rumah. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu. Ardiono mengaku membelinya dari Adelia.
Petugas selanjutnya mengamankan Adelia di dalam rumah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam kotak hitam. Turut disita timbangan digital, plastik klip, tas kecil, pipet kaca, korek api, serta satu unit iPhone 11.
Baca Juga: Makin Seru! Kasus Korupsi Dana Hibah: Sekretaris KPU Kotim Jadi JC, Siap Buka Peran Pihak Lain
Dalam dakwaan, Adelia disebut memperoleh sabu dari Abib pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dengan total 50 gram. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket untuk dijual, sementara sebagian lainnya disebut dikonsumsi sendiri.
Dari delapan paket yang disita, berat bersih sabu mencapai sekitar 5,21 gram. Setelah disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang digunakan dalam perkara tercatat 5,16 gram.
Atas perbuatannya, Adelia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Baca Juga: Telegram Down, Ribuan Pengguna Keluhkan Gangguan hingga Tak Bisa Kirim Pesan
Sementara itu, Abib yang disebut sebagai pemasok sekaligus pemilik 50 gram sabu masih dalam pencarian. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor