Dilaporkan UU ITE ke Polda Kalteng, Kuasa Hukum YT Bongkar Duduk Perkara

Rado. • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 20:43 WIB
KLARIFIKASI : Anekaria Safari, penasihat hukum YT berada di Polda Kalteng. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
KLARIFIKASI : Anekaria Safari, penasihat hukum YT berada di Polda Kalteng. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Pihak YT melalui penasihat hukumnya, Anekaria Safari meminta laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dilihat hanya dari unggahan media sosial yang dipersoalkan.

Menurut Anekaria, perkara tersebut memiliki rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi munculnya unggahan hingga berujung laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

YT sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial. Namun, pihak YT menyebut masih terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa, termasuk terkait sejumlah barang milik YT yang disebut berada dalam penguasaan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Xiaomi Siap Gempur Pasar Mobil Eropa, Gandeng 8 Grup Dealer Jerman

“Persoalannya jangan hanya berhenti pada unggahan media sosial. Ada rangkaian peristiwa sebelumnya yang perlu dilihat secara utuh,” ujar Anekaria.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi mengenai duduk perkara, termasuk asal-usul barang yang menjadi pokok persoalan.

Anekaria menegaskan, somasi tersebut bukan untuk menghambat proses hukum. Sebaliknya, pihak YT ingin memberikan informasi dan bukti dari perspektif kliennya.

Baca Juga: Gaji 10.992 ASN dan Non-ASN Tertahan, Polemik Sekwan Jadi Sorotan

Ia juga meluruskan anggapan bahwa YT tidak bersedia berdamai. Menurutnya, YT tetap membuka ruang penyelesaian secara baik, tetapi tidak semua tuntutan dalam proses tersebut disepakati.

“Perlu dibedakan antara tidak mau berdamai dengan tidak menyetujui tuntutan pelapor. Klien kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik,” jelasnya.

Terkait barang yang dipersoalkan, Anekaria meminta seluruh prosesnya turut ditelusuri, termasuk jenis barang, pihak yang melakukan transaksi, waktu transaksi, serta bukti atau komunikasi yang mendukung.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT September 2026 Cair Bertahap, Ini Tanda Dana Sudah Masuk Rekening

Sementara itu, unggahan yang dipersoalkan telah dihapus setelah pihak YT menerima keberatan melalui kuasa hukum pihak yang bersangkutan. Menurut Anekaria, penghapusan tersebut merupakan bentuk iktikad baik.

“Kami hanya meminta agar fakta diperiksa, bukti didengar dan duduk perkara dilihat secara lengkap dari kedua belah pihak,” pungkasnya. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
pencemaran nama baik polda kalteng uu ite lapor polisi Bantahan