Sabu 27,59 Gram Disembunyikan di Bawah Kulkas, Pria 32 Tahun di Sampit Ditangkap Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 22:52 WIB

 

NARKOBA : M, pria 32 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena terlibat narkoba. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA : M, pria 32 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi karena terlibat narkoba. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba jenis sabu kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seorang pria berinisial M (32) diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (2/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 27,59 gram. Barang tersebut disimpan dalam plastik hitam yang diletakkan di bawah kulkas.

Baca Juga: Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, Pengendara di Sampit Diminta Tak Ngebut

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan,” ujar Edi, Sabtu (5/9/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita dua pak plastik klip, timbangan digital, plastik hitam, potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Truk Kredit Raib! Perusahaan Finance Laporkan Debitur ke Polisi

M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
sampit kotim sabu narkoba