Diintai Polisi, Pengedar Narkoba Tertangkap Bawa 9 Paket Sabu

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 20:57 WIB
PENGEDAR SABU:  M, pria 32 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena terlibat narkoba
PENGEDAR SABU: M, pria 32 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena terlibat narkoba

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim mengamankan seorang pria berinisial M (32), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

M diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 27,59 gram. Barang tersebut ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah M.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba. Setelah dipastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan,” ujar Edi, Sabtu (5/9).

Sabu Disembunyikan di Bawah Kulkas

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna hitam yang disimpan di bawah kulkas.

Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi sembilan bungkus plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 27,59 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya dua pak plastik klip, satu timbangan digital berwarna hitam, satu bungkus plastik hitam, satu potongan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Edi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di Kotim. (sir)

Editor : Slamet Harmoko
pengedar sabu sabu narkoba