SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Informasi masyarakat kembali membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Seorang pria berinisial S diamankan polisi di rumahnya di Jalan Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Selasa (1/9/2026).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut.
Baca Juga: Pesan Ganja via Instagram, Ambil Paket di J&T, Kiky Diciduk Polisi Sampit
Setelah keberadaan S diketahui, petugas bergerak dan mengamankannya saat berada di rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu siap edar di depan pintu samping rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo, Rabu (2/9/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip, dompet berisi uang tunai Rp3 juta, serta satu unit telepon genggam warna silver.
Baca Juga: Upah Rp1,35 Juta, Risiko Bui Bertahun-tahun! Kurir Sabu Terjebak dalam Jerat Hitam Narkoba
S beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku.
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan. Jika ada informasi lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan,” tutup Edi. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor