Radarsampit.jawapos.com - Di balik angka transaksi puluhan juta rupiah dan barang haram seberat satu ons, tersimpan kisah getir tentang lingkaran perantara narkotika di bumi Kotawaringin Timur yang kerap tergiur iming-iming instan.
Namanya tercatat di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit sebagai terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Muhammad Khalifah Bin Falma Desmon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar satu ons.
Angka yang jika dirupiahkan menyentuh kisaran Rp64 juta, sebuah nominal fantastis untuk perputaran barang haram di tingkat lokal. Namun, ironisnya, dari risiko hukum berat yang mengintainya, Kholifah hanya dijanjikan upah sebesar Rp1,35 juta.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Minta Warga Tak Diam, Ikut Kawal Penanganan Karhutla
Angka tersebut membuka mata kita pada realitas pahit di balik rantai pasok narkotika. Perantara kecil seperti Kholifah sering kali berada di posisi paling rentan, yakni menanggung risiko penangkapan terbesar, sementara keuntungan utama dinikmati oleh jaringan di atasnya.
Perkara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Ikrima Asya, ini bermula dari komunikasi via WhatsApp pada pertengahan April 2026.
Alur transaksi dirancang dengan metode klasik yang kerap digunakan para pengedar untuk mengelabui aparat, yakni sistem ranjau. Barang disembunyikan di bawah baliho di kawasan Jalan HM Arsyad, Kelurahan Ketapang, sebelum akhirnya berpindah tangan menggunakan sepeda motor matik tanpa nomor polisi.
Baca Juga: Bupati Seruyan Minta Kinerja Pemkab Dioptimalkan, Jangan Sekadar Rutinitas
Untuk mengecoh pengamatan, bungkus sabu tersebut bahkan disamarkan secara rapi di dalam kemasan makanan ringan merek Smax Ball yang dibalut tisu.
Sebuah upaya kamuflase yang pada akhirnya tetap tak mampu mengelabui informasi matang yang dikantongi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. Penyelidikan yang berujung pada penggeledahan di kawasan Jalan Baamang I Gang Owe Atut menghentikan langkah Kholifah seketika, mengamankan barang bukti bersama gawai dan kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Pemkab Gumas Perkuat Layanan Kesehatan, RSUD Kuala Kurun Bangun Cathlab dan CT Scan
Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana jerat narkotika tidak hanya merusak masa depan melalui penyalahgunaannya, tetapi juga menjerat warga lokal kedalam pusaran kriminalitas demi nominal upah yang tidak sebanding dengan risiko hilangnya kebebasan.
Kini, proses hukum di Pengadilan Negeri Sampit terus bergulir, menempatkan Kholifah pada ancaman dakwaan serius sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. (*/fm)
Editor : Farid Mahliyannor