Tarik HP untuk Retur, Eks Sales di Sampit Malah Jual Lagi hingga Rugikan Perusahaan Rp65 Juta

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 22:39 WIB

 

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dalih menarik barang untuk retur justru berujung perkara pidana. Mantan sales PT World Innovative Telecomunication (WIT), Mirna Heriyati Binti Jamhuri, didakwa menggelapkan puluhan barang milik perusahaan.

Sebanyak 23 unit handphone OPPO dan empat headset OLIKE 237 yang ditarik dari sejumlah toko mitra ternyata tidak pernah dikembalikan ke perusahaan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp65,646 juta.

Kasus tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Restyana Widianingsih, mengungkapkan perkara terjadi sekitar 28 September hingga 20 Oktober 2024.

Saat itu, Mirna masih bekerja sebagai sales PT WIT cabang Sampit. Ia memiliki kewenangan menarik barang dari toko dengan alasan akan dilakukan retur kepada perusahaan.

Baca Juga: Maut di Tengah Kabut Asap, Pemotor Tewas Hantam Truk

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, tidak ditemukan data pengembalian barang tersebut.

Kecurigaan bermula ketika sejumlah toko menghubungi supervisor PT WIT area Sampit, Ardy Yusminata. Mereka mempertanyakan barang yang sebelumnya telah ditarik oleh Mirna.

Audit perusahaan akhirnya menemukan 23 HP OPPO dan empat headset OLIKE 237 milik PT WIT tidak pernah kembali.

Saat dipanggil perusahaan, Mirna disebut mengakui telah menjual kembali barang-barang tersebut ke toko lain tanpa izin.

Baca Juga: Detik-Detik Evakuasi Dramatis ODGJ di Palangka Raya, Mengamuk di Warung, Bergelayut di Atap

“Terdakwa mengakui telah menarik kembali barang milik PT WIT dari toko area Sampit dan menjualnya kembali ke toko lain tanpa izin dari PT WIT,” ungkap Restyana dalam dakwaannya.

Setelah kasus terbongkar, Mirna tidak lagi bekerja dan meninggalkan Sampit. Ia kemudian diamankan polisi pada Juni 2026.

Jaksa menyebut barang-barang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa karena hubungan kerja. Namun, barang yang seharusnya dikembalikan kepada perusahaan justru diduga dialihkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, PT WIT mengalami kerugian Rp65.646.000. Mirna didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
sales HP terdakwa persidangan penggelapan pengadilan