Tergiur Pupuk Murah, Sugianto Beli 650 Kg, Ujungnya Duduk di Kursi Pesakitan

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:25 WIB

 

 ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat mendapatkan pupuk dengan harga miring justru berujung masalah hukum. Sugianto bin Sartono, warga Trans B1, Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa sebagai penadah pupuk perusahaan

Perkara tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Putri Fasyla membacakan dakwaan terhadap Sugianto.

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, enam karyawan perusahaan mendatangi rumah terdakwa sambil membawa 13 karung pupuk milik perusahaan.

Baca Juga: Jangan Jadi Budak AI! Mahasiswa Diingatkan Teknologi Tak Bisa Gantikan Nurani

Pupuk tersebut terdiri dari sembilan karung MOP Granular merek Mahkota Fertilizer dan empat karung Kieserite Granular merek Cap Pacul. Masing-masing karung berbobot 50 kilogram, sehingga total pupuk mencapai 650 kilogram.

Keenam karyawan tersebut kemudian menawarkan pupuk dengan harga Rp300 ribu per karung. Sugianto pun sepakat membeli seluruhnya dengan harga Rp3,9 juta dan membayar secara tunai.

“Para karyawan tersebut membawa pupuk milik perusahaan untuk ditawarkan kepada terdakwa dengan harga yang lebih murah,” kata Putri Fasyla dalam persidangan.

Baca Juga: Kalteng Turunkan Kekuatan Penuh, 2.000 Lebih Personel Dikerahkan Gempur Karhutla

Keesokan harinya, Sugianto menggunakan empat karung pupuk Kieserite untuk kebunnya. Sedangkan sembilan karung pupuk MOP masih disimpan di rumah.

Kasus tersebut terbongkar setelah keenam karyawan yang membawa pupuk diamankan pihak perusahaan. Dari hasil pengembangan, diketahui pupuk tersebut telah dijual kepada Sugianto.

Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, dua karyawan perusahaan mendatangi rumah terdakwa. Saat dilakukan pemeriksaan, Sugianto mengakui telah membeli 13 karung pupuk tersebut.

Baca Juga: Jalan dan Jembatan Rusak di Gumas Ditangani Bertahap, Ini Wilayah Prioritasnya

Sembilan karung MOP masih ditemukan dalam kondisi utuh. Sementara empat karung Kieserite telah kosong karena digunakan terdakwa untuk kebunnya.

Sugianto kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum.

Akibat peristiwa tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,48 juta.

Atas perbuatannya, Sugianto didakwa melanggar Pasal 591 huruf a KUHP karena membeli atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
kursi pesakitan pupuk murah terdakwa persidangan pengadilan