PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Kasus dugaan korupsi pungutan Retribusi Jasa Usaha Tambat Labuh, Pemuatan, dan Keberangkatan Kapal Laut di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara (Barut) memasuki babak baru. Empat tersangka berikut barang bukti telah diserahkan penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Barut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MB, NA, RZI, dan PWP. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan yang berlangsung pada 2023 hingga 2024.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta ketentuan pidana terkait lainnya sesuai sangkaan masing-masing.
MB merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Barut. NA menjabat Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barut. Kemudian RZI pernah menjabat Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) sejak Januari hingga 5 September 2023, sebelum menjadi Sekretaris Dishub Barut mulai 6 September 2023 hingga sekarang. Sementara PWP merupakan tenaga administrasi pada Bidang PSP berstatus karyawan honorer.
Baca Juga: Kejati Telusuri Klaster dalam Dugaan Tipikor Dana HIbah Pilkada 2023/2024 di KPU Kotim
Kajati Kalteng Hendrizal Husin melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi mengungkapkan, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti rampung, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya, Sabtu (29/8).
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memungut retribusi dari sejumlah perusahaan. Namun, sebagian uang yang seharusnya disetorkan melalui Bendahara Penerima ke kas daerah justru tidak disetorkan.
Modus yang diduga dilakukan adalah membuat laporan realisasi retribusi beserta dokumen pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Uang retribusi tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya.
Khusus RZI, penyidik juga menduga yang bersangkutan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Akibat dugaan korupsi tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.967.160.000. Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Setelah tahap II, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan satu tersangka ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama