SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Abdus Samad alias Amat mencuri uang Rp10 juta milik seorang anggota polisi dari ruang Kapolres Seruyan. Uang hasil curian itu digunakan untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari hingga deposit judi online.
Kasus tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan Arditya Bima Yogha dan Putri Fasyla membacakan dakwaan terdakwa.
Pencurian terjadi Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Sehari sebelumnya, korban Yogi Angga Seto menyimpan uang tunai Rp10 juta dalam amplop di laci meja ruang Kapolres Seruyan.
Baca Juga: Saat Warga Salat Jumat, Toko Rokok Disatroni Perampok Bersenjata Sajam. Aksi Pelaku Terekam CCTV!
Saat itu, Amat yang bekerja sebagai petugas kebersihan mendapat tugas membersihkan ruangan. Ketika berada di dalam, terdakwa membuka laci dan menemukan amplop berisi uang. Amplop tersebut kemudian dimasukkan ke saku celana dan dibawa pulang.
Setelah dibuka, Amat mengetahui amplop tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp10 juta.
Dalam dakwaan, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Sekitar Rp1,224 juta dipakai membayar pinjaman koperasi dan Rp3 juta ditransfer ke rekening miliknya.
Baca Juga: MAUT DI KANDANG AYAM: Perantau asal Wonosobo Ditemukan Tewas Tergantung di Sebabi!
Sebagian besar lainnya digunakan untuk judi online. Terdakwa disebut melakukan sekitar 40 kali deposit judi slot dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp500 ribu melalui situs Megaslot288.
Selain itu, uang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dikirim kepada adik terdakwa.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp10 juta. Amat didakwa melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor