PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Rumah Yudi Mizael di Jalan Keminting V Nomor 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, dibobol maling saat ditinggal bekerja. Sejumlah barang berharga raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp23,38 juta.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu diketahui korban sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pulang dari tempat kerja di luar kota. Setibanya di rumah, Yudi mendapati gembok pagar rusak dan pintu samping dalam kondisi terbuka.
Saat diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang berharga seperti dua lemari pakaian, sofa, televisi Changhong 32 inci, dua kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser, kipas angin hingga sepeda motor Honda KH 2575 JG telah raib.
Baca Juga: Selain Pantau Karhutla, Gubernur Kalteng Datang ke Sampit Gratiskan Paket Sembako di Pasar Murah
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada Jumat (14/8/2026). Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RG (30).
RG akhirnya diamankan di Jalan Menteng XVII, Palangka Raya, Kamis (27/8/2026). Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Niat Mendahului Malah Celaka, Motor Hantam Pantat Mobil di Turunan Misbar Pangkalan Bun
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni sofa, kasur ukuran 180x200 sentimeter, lemari bufet, tiga lukisan, dispenser Miyako dan kipas angin Kingston.
Namun, beberapa barang masih belum ditemukan. Polisi masih mencari sepeda motor Honda KH 2575 JG, televisi Changhong 32 inci dan kasur ukuran 120x200 sentimeter.
Baca Juga: Merajut Rasa Aman di Balik Tembok Pembinaan: Sisi Lain Patroli LPKA Palangka Raya
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” ujar Eka, Jumat (28/8/2026).
Saat ini RG masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jatanras. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHPidana. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor