Beli Sabu untuk Dijual Lagi, Rifqi Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Negeri Sampit

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:52 WIB

 

Ilustrasi persidangan (AI)
Ilustrasi persidangan (AI)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Rifqi Dian Saputra bin Hasan Anwar didakwa membeli sabu seharga Rp5,5 juta untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali. Polisi menyita 29 paket sabu dengan berat bersih 6,09 gram saat menangkapnya.

Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Ikrima Asya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (26/8/2026).

Dalam dakwaan, Rifqi membeli sabu dari Samsul yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi berlangsung di Jalan Bukit Madura, Jalan Poros Parenggean menuju Telaga Antang, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga: Ruko Dibobol, Pelek dan Ban Mobil Rp30 Juta Digasak, Pria Baamang Diciduk Polisi

Setibanya di Sampit, sabu tersebut ditimbang dan dipecah. Rifqi menyisihkan satu paket untuk dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dibagi menjadi 26 paket kecil untuk dijual.

“Terdakwa menyisihkannya lagi menjadi satu bungkus plastik klip ukuran sedang untuk terdakwa konsumsi sendiri dan 26 bungkus plastik kecil untuk terdakwa jual kembali,” ungkap Ikrima.

Sehari kemudian, Rifqi melayani pembelian sabu seharga Rp100 ribu di Jalan Jeruk 3, Mentawa Baru Hilir. Aktivitas tersebut terendus polisi setelah masyarakat melaporkan dugaan transaksi narkotika di lokasi.

Baca Juga: 43 Butir Ekstasi Disembunyikan dalam Kotak Durex, Pemuda 23 Tahun di Palangka Raya Diciduk Polisi

Sekitar pukul 20.00 WIB, Rifqi diamankan Polsek Ketapang. Dari penggeledahan, polisi menemukan 29 paket sabu, timbangan digital, sendok dari potongan sedotan, serta plastik klip.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.

Rifqi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
terdakwa persidangan pengadilan sabu narkoba