Ruko Dibobol, Pelek dan Ban Mobil Rp30 Juta Digasak, Pria Baamang Diciduk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:48 WIB
MALING : HG, pencuri pelek dan ban mobil diamankan di kantor polisi.
IST/RADAR SAMPIT
MALING : HG, pencuri pelek dan ban mobil diamankan di kantor polisi. IST/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Polisi mengungkap kasus pencurian pelek dan ban mobil di sebuah ruko di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit. Satu orang terduga pelaku berinisial HG diamankan jajaran Polsek Baamang.

Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani membenarkan penangkapan tersebut. Kasus pencurian terjadi di ruko milik Dewi Rosalina dan kini masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: 43 Butir Ekstasi Disembunyikan dalam Kotak Durex, Pemuda 23 Tahun di Palangka Raya Diciduk Polisi

Peristiwa diketahui saat korban mengecek rukonya pada malam hari. Ketika masuk ke bagian rumah, korban mendapati empat pelek beserta ban mobil yang sebelumnya disimpan di dapur telah hilang.

Korban juga menemukan jendela samping dalam kondisi terbuka dan grendel pintu telah terbuka.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelakunya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya di Polsek Baamang,” ujar Helmi.

Baca Juga: Jangan Tunggu Api Membesar! Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pelek dan ban mobil sebagai barang bukti. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta.

Terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
bobol ruko pelek mobil pencurian baamang sampit