PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menciduk seorang pemuda berinisial M.Y.A alias F (23), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 43 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,18 gram. Puluhan butir barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak merek DUREX LOVE warna biru yang disimpan di bawah meja.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: SDN 5 Menteng Palangka Raya Resmi Jadi Sahabat Sekolah Dasar, Komitmen Bangun Karakter Siswa
Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mengamankan M.Y.A alias F di kediamannya di Jalan G. Obos IX, Barak Warna Biru Pintu Nomor 12, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'Dang mengatakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan puluhan butir yang diduga ekstasi.
“Barang bukti disembunyikan di dalam kotak kontrasepsi. Saat pemeriksaan tempat, petugas menemukan 43 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat kotor sekitar 17,18 gram,” ungkap Yonika, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, puluhan ekstasi tersebut sengaja disimpan di dalam kotak DUREX LOVE warna biru yang berada di bawah meja.
Baca Juga: Jangan Tunggu Api Membesar! Kalteng Perkuat Pencegahan Karhutla
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 warna putih yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kini M.Y.A alias F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Satresnarkoba juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Yonika.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap asal-usul puluhan ekstasi tersebut sekaligus mengetahui pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya. Polisi memastikan pengungkapan kasus tidak berhenti pada satu tersangka.
Baca Juga: Samsat Diminta Jangan Pasif, Wajib Pajak di Kalteng Harus Diburu
Jumlah 43 butir ekstasi yang diamankan juga menjadi perhatian penyidik karena diduga mengarah pada aktivitas peredaran narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keseluruhan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor