SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Marwan bin Hendri didakwa membawa 197,06 gram sabu dari Medan menuju Kotawaringin Barat (Kobar) dengan menyembunyikannya di dalam dubur. Ia dijanjikan upah Rp20 juta jika sabu berhasil diserahkan kepada pembeli.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (24/8/2026). Dalam dakwaan JPU Kejari Kotim, Marwan diamankan petugas BNN Kalteng di Bundaran Masjid Islamic Center Sampit, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Antisipasi Krisis Air Saat Karhutla, Polres Kotim Cek Kesiapan Sumur Bor
Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan narkotika. Marwan kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Hulu. Di sana, ia mengakui menyimpan sabu di dalam duburnya.
Petugas sempat hendak membawanya ke rumah sakit, tetapi Marwan memilih mengeluarkan sendiri dua bungkusan yang dililit lakban hitam. Barang tersebut kemudian diuji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Marwan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Fajar yang kini masuk DPO. Selain dijanjikan upah Rp20 juta, ia juga menerima Rp4 juta untuk biaya perjalanan.
Baca Juga: Rawat Persatuan melalui Dialog Kondusif
JPU menyebut ide menyembunyikan sabu tersebut berasal dari Marwan. Ia bahkan mengaku pernah menggunakan cara serupa pada 2020 dan tertangkap di Pangkalan Bun.
Atas perbuatannya, Marwan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor