SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Marwan didakwa membawa sabu seberat 197,06 gram dari Medan menuju Kotawaringin Barat dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur. Ia dijanjikan upah Rp20 juta jika barang tersebut berhasil diserahkan kepada pembeli.
Fakta tersebut terungkap dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Perkara ini ditangani tim JPU Siska Purnama Sari, Restyana Widianingsih dan Andep Setiawan.
Dalam dakwaan disebutkan, Marwan diamankan petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah di kawasan Bundaran Masjid Islamic Center Sampit, Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Ketika sampai kawasan Bundaran Masjid Islamic Center Sampit petugas BNN melihat terdakwa dengan posisi mencurigakan sedang mencari travel tujuan Kotawaringin Barat,” kata jaksa (24/8/2026)
Saat diperiksa, petugas belum menemukan narkotika. Marwan kemudian dibawa ke sebuah rumah di Jalan Merbabu, Perum Melati Permai Blok A, Kelurahan Baamang Hulu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat tersebut, Marwan mengakui menyimpan sabu di dalam duburnya.
“Terdakwa mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis shabu dengan cara disembunyikan didalam dubur terdakwa untuk menghindari pemeriksaan selama diperjalanan dari Medan menuju Kotawaringin Barat,” ungkap JPU.
Petugas sempat hendak membawa Marwan ke rumah sakit. Namun, ia menolak dan memilih mengeluarkannya sendiri. Dengan disaksikan warga dan RT setempat, dua bungkusan yang dililit lakban hitam akhirnya dikeluarkan dari dalam duburnya.
Dalam pemeriksaan, Marwan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Fajar yang masuk DPO dan tinggal di Medan.
“Terdakwa mengakui mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Fajar yang menyuruh terdakwa untuk diantar ke Kotawaringin Barat dengan janji upah sebesar Rp20.000.000 apabila shabu sudah berhasil diterima pembeli,” kata jaksa.
Marwan juga menerima Rp4 juta untuk biaya perjalanan. JPU menyebut ide menyembunyikan sabu tersebut berasal dari terdakwa sendiri. Ia bahkan mengaku pernah menggunakan cara serupa pada 2020 dan tertangkap di Pangkalan Bun.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina atau sabu yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Marwan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ang)
Editor : Slamet Harmoko