SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Transaksi sabu senilai Rp120 juta yang berlangsung di depan sebuah kios Alfamart Jalan Kembali, Sampit, berakhir dengan hukuman 10 tahun penjara bagi Intan Nuraini binti Usman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muhammad Salim menyatakan, wanita yang jadi terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menyatakan Terdakwa Intan Nuraini binti Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,” kata putusan Majelis Hakim PN Sampit.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Intan dengan hukuman 10 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Ikrima Asya yang sebelumnya menuntut Intan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Gadai Mobil Demi Sabu! Intan Nekat jadi Bandar, Dibekuk Polisi Menyamar di Sampit
Terungkap dalam persidangan, perkara ini bermula pada 14 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat berada di tempat kerja, Intan didatangi kenalannya bernama Dina yang menyampaikan adanya pesanan sabu sekitar 20 gram.
Intan kemudian menghubungi Sani untuk mendapatkan barang tersebut. Awalnya Intan menolak, tetapi akhirnya menyetujui setelah dijanjikan keuntungan akan dibagi dua.
Saat bertemu calon pembeli di depan Alfamart, pesanan berubah menjadi 50 gram sabu dengan harga Rp120 juta. Calon pembeli bahkan memperlihatkan uang yang telah disiapkan untuk meyakinkan Intan dan Dina.
“Calon pembeli ingin memesan barang (sabu) seberat 50 gram dengan harga Rp120.000.000,” ungkap dakwaan JPU.
Untuk mendapatkan sabu tersebut, Intan bersama Sani kemudian mencari barang sesuai pesanan. Pemilik sabu (buron), awalnya tidak bersedia menyerahkan barang tanpa jaminan.
Intan lalu menyerahkan mobil Daihatsu Sigra miliknya sebagai jaminan. Karena masih diminta tambahan, ia turut menyerahkan iPhone, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas dan cincin perak.Sebagai imbalan, Intan dijanjikan upah Rp7 juta hingga Rp10 juta apabila transaksi berhasil.
Sabu seberat 50 gram akhirnya diperoleh. Paket tersebut sempat diletakkan di semak-semak, dekat kantor PDAM sebelum dibawa menuju lokasi calon pembeli.
Intan kemudian berjalan membawa paket sabu menuju mobil calon pembeli. Setelah paket diserahkan dan diminta dibuka, calon pembeli yang ternyata anggota polisi langsung berteriak, “POLISI!”
Intan pun diamankan di lokasi. Sementara rekannya, Sani yang berada tidak jauh dari tempat penangkapan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina. Barang bukti itu memiliki berat netto 49,27 gram.
Atas perbuatannya, Intan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama