Tuntutan Jaksa 15 Tahun, Kurir 596 Gram Sabu Lamandau Malah Divonis 9,5 Tahun

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 20:25 WIB

 

ilustrasi-ketuk palu vonis hakim. (net)
ilustrasi-ketuk palu vonis hakim. (net)

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Terdakwa kasus narkotika, Abdul Rasyid bin H. Syahrun (Alm), divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam persidangan di PN Nanga Bulik. Majelis hakim menyatakan Abdul Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Atas putusan tersebut, JPU Ahmad Fauzi menyatakan keberatan dan memilih menempuh upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara tersebut akan kembali diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Geger! Karyawan Perusahaan Sawit di Teluk Pulai Ditemukan Gantung Diri, Sempat Dikira Pulang Kampung

Sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, jaksa meminta agar denda diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula pada Mei 2026. Abdul Rasyid bertemu seorang pria bernama Rames yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rames kemudian menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat, dan membawanya ke Sampit dengan imbalan Rp20 juta.

Tergiur bayaran tersebut, Abdul Rasyid berangkat bersama seorang anak yang masih di bawah umur. Setelah tiba di Pontianak, keduanya diarahkan menuju sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Baca Juga: Bikin Panik! Ular Sanca 1 Meter Nongkrong di Atas Pintu Kamar Mandi Rumah Warga Kobar

Di lokasi tersebut, Abdul Rasyid menerima enam paket berisi kristal putih yang kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang. Keduanya lalu kembali menuju Sampit menggunakan sepeda motor.

Namun, perjalanan terhenti pada 7 Juni 2026. Saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Abdul Rasyid dan rekannya dihentikan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu di dalam tas selempang. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 596,18 gram. Pemeriksaan laboratorium juga memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

Baca Juga: Ketika Embung dan Sumur Bor Mengering saat Karhutla, OPD Kotim Bergerak Turun Tangan Suplai Air

Selain sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua telepon genggam milik terdakwa, satu telepon genggam milik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), tas selempang, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkotika. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
PN Nanga Bulik lamandau vonis pengadilan putusan