PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Niat keluar rumah untuk membeli makanan justru membuat seorang warga kehilangan sepeda motor. Yamaha MX-King yang diparkir di halaman rumah di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, raib digondol maling.
Peristiwa itu terjadi Senin (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, kurang dari dua hari setelah laporan diterima, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dua pria berinisial M, 28, dan S, 28, diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya, Kamis (20/8). Sepeda motor korban juga berhasil ditemukan.
Baca Juga: Jelang Musda, Internal Golkar Kotim Bergejolak. Sekjen : Seluruh Kader Jangan Terpancing Isu
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti petugas.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Eka, Minggu (23/8/2026).
Kasatreskrim menjelaskan, pencurian diketahui ketika korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Saat tiba di halaman, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak ada.
Baca Juga: Usaha Peternakan dan Perikanan di Palangka Raya Perlu Dukungan Pemerintah
Kendaraan tersebut merupakan Yamaha MX-King warna hitam bernopol KH 5543 HO tahun 2025 atas nama Ayi Novandy A. Alber. Saat diparkir, stang sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp29.483.995.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Polisi kemudian mengamankan M dan S di Jalan Tjilik Riwut Km 5.
Baca Juga: Masyarakat Gumas Diajak Bantu Pemadaman Karhutla
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan Yamaha MX-King milik korban serta satu lembar STNK. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian aksi pencurian, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Eka.
Atas dugaan perbuatannya, M dan S dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor