SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Persoalan yang bermula dari keributan soal mobil berujung penusukan di sebuah barak di Jalan Suprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Ariandi alias Andi bin Jainudin (alm) didakwa menusuk Candra Kurniawan menggunakan pisau hingga mengalami luka berat. Kronologi tersebut diungkap JPU Kejari Kotim Andep Setiawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Perkara bermula saat Lie Ven terlibat masalah dengan Syahrul. Syahrul disebut memarahi Lie Ven, menaiki kap mobil milik Candra hingga memukul kaca dan merusak grill kendaraan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kirim Bantuan untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalteng
Keesokan harinya, Lie Ven menceritakan kejadian tersebut kepada Candra yang merupakan kakaknya. Candra kemudian bersama Justian dan Lie Ven mendatangi barak Syahrul untuk meminta penjelasan.
Cekcok terjadi ketika Candra menahan pintu barak yang hendak ditutup Syahrul. Ariandi kemudian meminta Candra menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, ucapan tersebut tidak dihiraukan. Candra bahkan menelepon temannya dan menyebut situasi di lokasi tidak kondusif.
Baca Juga: Viral Video Bakar Lahan di Palangka Raya, Jejak Dua Pelaku Berakhir di Polisi
“Terdakwa merasa sangat emosi dan marah karena menganggap saksi korban Candra Kurniawan bersikap tidak sopan kepada Saksi Syahrul,” kata Andep.
Dalam kondisi emosi, Ariandi mengambil pisau yang berada di lantai barak dan menyelipkannya di belakang pinggang. Sekitar pukul 18.30 WIB, ia mendekati Candra dari samping kanan dan sedikit dari belakang.
“Terdakwa dengan tangan kanan menggunakan satu buah pisau menusuk area punggung belakang bawah tubuh saksi korban,” ujar Andep.
Baca Juga: Nisan Tua di Balik Gedung Wakil Rakyat! Jejak Leluhur Dambung Djaya Angin Menuntut Keadilan
Usai menusuk korban, Ariandi melarikan diri dan membuang pisau tersebut. Sementara Candra kemudian mendatangi Polres Kotim untuk melaporkan kejadian.
Berdasarkan hasil visum RSUD dr Murjani Sampit, korban mengalami luka robek sepanjang tiga sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter. Luka tersebut mencapai bagian otot dan disertai pendarahan aktif.
Akibat luka itu, korban disebut tidak dapat tidur terlentang dan kesulitan bergerak selama sekitar 14 hari karena mengalami nyeri.
Baca Juga: Memohon Hujan Segera Turun, Siswa dan Dewan Guru SMAN 2 Sampit Gelar Salat Istisqa
Atas perbuatannya, Ariandi didakwa melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor