PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial AB alias Ichung, 34, dan WB alias Wawan alias Bapa Memey, 41.
Keduanya diduga membakar lahan di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kasus tersebut terungkap setelah video pembakaran lahan dan aksi pengusiran terhadap dua pelajar SMP viral di media sosial.
Saat melintas menggunakan sepeda motor, kedua pelajar melihat kobaran api dan sempat berniat membantu memadamkan api. Namun, mereka justru diusir seorang pria yang belakangan diketahui sebagai Ichung.
Baca Juga: Nisan Tua di Balik Gedung Wakil Rakyat! Jejak Leluhur Dambung Djaya Angin Menuntut Keadilan
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai video tersebut. Dari keterangan kedua pelajar dan hasil penelusuran, polisi kemudian mengamankan Ichung untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan, penyidik mengetahui pembakaran dilakukan Ichung bersama Wawan yang merupakan abang iparnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Nopri menjelaskan, pembakaran bermula ketika salah satu pelaku membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah. Api kemudian merambat ke lahan gambut dan membakar area sekitar 20 x 50 meter sebelum berhasil dipadamkan.
Kedua pelaku mengaku diminta membersihkan lahan milik kerabat yang rencananya akan digunakan sebagai area permukiman. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran upah.
Baca Juga: Memohon Hujan Segera Turun, Siswa dan Dewan Guru SMAN 2 Sampit Gelar Salat Istisqa
“Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nopri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas, satu senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran. Garis polisi juga telah dipasang di lokasi dan sejumlah saksi diperiksa.
Kedua pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran meluas, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan.
Kedua pelaku disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Mereka juga mengakui perbuatannya dan menyesal. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor